Jumat, 03 Februari 2012

Sidang Pencurian Motor


Kota Palu ,3 Februari 2012.

Sidang pencurian motor dengan terdakwa Musafir tadi siang di laksanakan di Pengadilan Tinggi Negri Palu.Terdakwa yang di tuduh melakukan pencurian sebuah sepeda motor merek suzuki f 150 tersebut hanya bisa menerima tuntutan hakim.

Saat melakukan pencurian terdakwa mengaku berada dalam pengaruh minuman keras , sehingga ia berani melakukan tindakannya tersebut . Korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya , tiba-tiba di cegat oleh tersangka dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor tersebut dengan ancaman akan dipukuli.

Terdakwa juga mengatakan sepeda motor curian tersebut akan ia gunakan untuk keperluannya sehari-hari rencana sidang putusan dari kasus tersebut akan dilaksanakan minggu depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar