Kota palu 06 januari 2012.
Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negri Palu AAL yang terjerat dugaan kasus Sandal Jepit tadi pagi mendatangi polda sulteng bersama pengacara dan kedua orang tuanya melaporkan oknum kedua Polisi tersebut atas tindak penganiyaan terhadap aal pada saat di introgasi tentang pencurian sandal jepit tersbut di kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu .
Pelaporan pihak keluarga AAL ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap vonis bersalah yang diteriman oleh AAL dan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut tidak diproses secara lanjut . Dalam pelaporan kali ini tim kuasa dari aal berjumlah 10 orang dan mereka mempunyai bukti yaitu hasil visum dan dua orang saksi yaitu teman AAL yang melihat langsung kejadian pemukulan tersebut . Sementara itu pihak Propam sendiri telah menjatuhkan hukuman dua pulu satu hari dan penundaan jabatan karena telah terbukti melanggar disiplin Polri. Menurut salah satu pengacara AAL Elvis Katuvu pernyataan kapolri yang menyatakan bahwa aal telah melakukan pencurian selama 6 kali wajar saja karena berdasarkan laporan dari bawahan dan bukan fakta yang dilihat langsung dan itu merupakan informasi yang keliru serta membohongi publik . Insert : elvis katuvu Apabila diantara kedua belah pihak akan berdamai proses hukum terhadap tindakan penganiyaan tersebut tetap berjalan dan kami tidak mempunyai wewenang untuk meberhentikan proses penyidikan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar