Senin, 30 Januari 2012
Pembentukan KIM Kota Palu
Kota Palu ,30 Januari 2012.
Rencananya tahun ini Humasan Kota Palu akan segera membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi meski masih rencana namun tiga orang yang akan mengelola ppid kota Palu berasal dari bagian Humas Kota Palu sendiri .
Tanpa melalui seleksi apapun 3 orang calon yang akan ditempatkan dalam ppid atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang semuanya merupakan pegawai negeri sipil disinyalir ketiganya berasal dari bidang Humas Kota Palu.
PPID yang dibentuk merupakan amanat undang - undang tentang keterbukaan publik ini merupakan kewajiban dari semua pihak untuk memberikan informasi termaksud pemerintah daerah dalam memberikan info tentang pembangunan daerah.
Kepala bagian kehumasan Kota Palu Irmayanti mengatakan bahwa dalam penganggaran pembentukan PPID ini pemerintah hanya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk keperluan PPID seperti komputer dan print serta ruang kerja yang memadai.
Dalam proses pemberian informasi ini 3 pejabat pengelola informasi dan dokumentasi akan ditempatkan dalam tahapan awal yaitu pengisian formulir untuk informasi apa saja yang di inginkan kemudian tahap selanjutnya penyiapan informasi atau dokumentasi yang dibutuhkan dan tahap terakhir adalah pemberian atau pencatatan informasi yang sudah siap untuk diberikan kepada orang yang memebutuhkan tersebut .
Selain informasi yang diberikan baik bagi yang meminta maupun yang memberi informasi harus bertanggung jawab karena berhubungan dengan dokumentasi daerah .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar