Rabu, 18 Januari 2012
Klarifikasi kepengurusan PPRN Sulteng
Kota Palu,18 Januari 2012.
Berkaitan dengan simpang siurnya pengurus dan ketua umum Partai Peduli Rakyat Nasioanal atau PPRN tadi siang bertempat di sekretariat DPD Sulawesi Tengah Partai PPRN jalan anoa palu selatan pengurus dpd melakukan pernyataan kepada sejumlah media terkait kepemimpinan ketua umum di Partai Rakyat Peduli Nasioanl tersebut .
Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Amelia A Yani yang sesuai putusan mahkamah agung pada tanggal sebelas november dua ribu sebelas sah sebagai ketua umum pprn dan sekaligus mengakhiri seluruh permasalahan kepengurusan Partai . Sebelumnya kepimpinan amelia a Yani sempat digugat oleh D.L Sitorus yang juga mengklaim sebagai ketua Partai PPRN.
Dalam pertemuan dengan sejumlah media ketua umum PPRN Amelia A Yani yang juga di dampingi Sekjen PPRN Johan Dolano dan Edison dari Lembaga bantuan hukum DPP Partai serta Jerry selaku ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional Sulawesi Tengah mengatakn bahwa seseuai putusan Mahkama Agung dan sesuai Undang - Undang Dasar maka seluruh kader harus menghormati putusan tersebut.
Selain itu terkait sebelas orang Kader PPRN yang duduk di DPRD di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah yang belum mengakui Kepemimpinan Amelia A Yani dan menentang hasil putusan Undang - Undang pengurus daerah mengancam akan melakukan Somasi terhadap kader yang menentang hasil putusan mahkamah agung tersebut karena sebelumnya sudah di undang untuk melakukan dialog terkait kepemimpinan ketua umum di PPRN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar