Kota Palu,04 Januari 2012.
Terkait pemotongan gaji bagi guru – guru sertifikasi yang hanya ditujukan kepada golongan 3 dan 4 ternyata kemudian mendapat sedikit keluhan dari pihak guru – guru .
Terkait keluhan tersebut Diah Agustiningsih sebagai kepala bidang pembangunan dan pengembangan mutu tenaga pendidikan dan kependidikan Dinas Pendidikan Kota Palu mengatakan bahwa pemotongan tersebut benar dilakukan dan wajib karena hal tersebut merupakan pajak penghasilan yang sesuai dengan pph pasal 21. Selain itu dirinya pemotongan tersebut sesuai penghasilan yang didapatkan untuk golongan tiga mendapatkan pemotongan sebesar lima persen dan golongan 4 mendapat pemotongan sebesar 15 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar