Kota Palu 05 Januari 2012.
Sidang di siplin Polri terhadap Briptu Ahmad Rusdi Harahap anggota Brimob Polda Sulteng di gelar di ruang Rupatama mako Brimob kelurahan Mamboro.
Sebelumnya anggota Brimob Polda SULTENG Briptu Ahmad tersebut di laporkan di Propam Polda terkait kasus dugaan penganiyaan terhadap “AAl”yakni bocah 15 tahun yang rabu malam kemarin di Pengadilan Negeri Palu telah di vonis bersalah dalam kasus pencurian. Sidang disiplin yang di pimpin oleh hakim kompol Indra Budiayawan Kepala Detasemen Geganadan Iptu Richard pasi Ops Brimob Polda Suteng menghadirkan saksi yakni AAl bersama ke 2 orang tuannya serta Briptu Simson. Sidang yang berlangsung hampir satu jam tersebut akhirnya memutuskan bahwa briptu ahmad rusdi harahap telah melanggar hukum di siplin Polri namun briptu ahmad tersebut tidak di dakwa melakukan penganiayaan kepada “al”melainkan anggota brimob tersebut di dakwa karena tidak mengingatkan kepada Briptu Simson agar tidak mendorong “al”sehingga korban terjatuh. Akhirnya Briptu Ahmad Rusdi Harahap di hukum di siplin polri dengan teguran tertulis mutasi secara demosi penundaan pangkat selama satu tahun penahanan di tempat khusus selama dua puluh satu hari. Menanggapi hasil putusan sidang orang Tua “AAL”yang di wawancarai wartawan mengatakan menghormati hasil keputusan sidang disiplin tersebut untuk langkah apa yang akan keluarga ambil pihak keluarga akan berkordinasi dengan Kuasa Hukum mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar