Sidang yang di gelar kemarin malam di Pengadilan Negeri Palu Hakim tunggal dalam peradilan anak menyatakan bersalah terhadap terdakwa . Terdakwa aal dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana telah diatur dalam pasal 362 KUHP.
Romel Tampubolon SH selaku Hakim tunggal dalam pengadilan anak menyatakan terdakwa diberi tindakan untuk dikembalikan kepada orangtuanya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum . Setelah menguraikan Unsur-Unsur Pasal 362 sebagaimana yang didakwakan terhadap terdakwa menyatakan semua unsur-unsur dalam pasal 362 kuhp telah terbukti keseluruhan. Sebelumnya dalam sidang yang digelar pukul 17.00 wita AAL yang didakwa melakukan pencurian sandal dituntut terbukti bersalah dengan tuntutan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina sesuai dengan pasal 362 KUHP. Dalam tuntutanya jaksa penuntut umum juga tetap mengedepankan hati nurani , bagi mereka dari sisi Yuridiksi telah terpenuhi tapi karena pertimbangan keadilan dan nilai ekonomis dari barang yang dicuri sehingga jaksa lebih mengedepankan hati nurani . Dan menuntut terdakwa untuk dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan instrumen dalam UU no. 3 Tahun 1997 tentang perlindungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar