Sabtu, 28 Januari 2012
Satlantas Palu: Perketat Pengawasan Pengendara Bawah Umur
Kota Palu ,28 Januari 2012.
Satuan lalu lintas polres palu akan terus menindak para pengendara sepeda motor di bawah umur khusunya pelajar smp,yang belum wajib memiliki surat ijin mengemudi. Sesuai undang undang undang peraturan pembuatan surat ijin mengemudi tidak di wajibkan bagi pelajar yang masih di bawah umur tujuh belas tahun ke bawah.
Sepanjang tahun dua ribu dua belas pihak satuan lalu lintas polres palu sedah menindak sekitar puluhan siswa smp yang kedapatan sedang mengendarai sepeda motor. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh kepala unit pengaturan penjagaan pengawalan dan patroli, atau unit turjawali,IPDA Azis saat di temui di ruang kerjanya.
Aziz juga menegaskan pihak kepolisian lalu lintas akan terus menindak tegas bagi siswa smp yang kedapatan sedang menggendarai sepeda motor karena sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah yang ada di kota Palu.
Demi menerapkan undang undang, dan untuk keselamatan pelajar khususnya siswa smp dalam penindakannya pihak kepolisan akan langsung melakukan tilang di tempat agar menimbulkan efek jera bagi para siswa di harapkan pula para guru dan khusunya orang tua wali murid ikut membantu pihak kepolisian dalam melakukan sosialisasi tentang larangan siswa smp mengendarai sepeda motor. Pantauan kami di sejumlah sekolah masih banyak terlihat siswa smp menggendarai motor saat ke sekolah. Dalam waktu dekat ini satuan lalu lintas Polres Palu akan menertibkan siswa smp pengguna moptor di salah satu sekolah smp negeri di kota palu sesuai permintaan dari pihak sekolat tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar