Kamis, 26 Januari 2012

Pengembalian Dana ONH


Kota Palu ,26 Januari 2012.

Di sebabkan kurangnya komunikasi antara Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah dengan kementrian agama pusat tentang admistrasi pengembalian dana perjalanan haji bagi pihak yang telah mengajukan permohonan untuk pembatalan pemberangkatan jamaah haji. Pagi tadi salah seorang keluarga calon jamaah haji yang berasal dari kabupaten Donggala Desa Rerang Kecamatan Damsol mengajukan protes kepada Staf di Kanwil Departemen Agama Sulawesi Tengah.

Arsad tidak lain adalah anak dari calon jamaah haji yang terdaftar bernama ,Siti Aisyah.Ia mengatakan pembatalan keberangkatan ibunya di karenakan ibunya pada saat itu mendadak jatuh sakit. Pada saat itu pula sekitar tanggal tujuh bulan november dua ribu sebelas ,iya langsung mengajukan surat permohonan pembatalan keberangkatan ibunya tersebut. Iya juga menambahkan berdasarkan peraturan yang iya ketahui ,bahwa untuk pengembalian biaya pembatalan keberangkatan jamaah haji,terhitung tujuh belas hari dari pengajuan berkas pembatalan keberangkatan haji/biaya tersebut akan di kembalihkan.

Hingga kini sudah dua bulan lebih biaya setoran awal sebesar tiga puluh juta rupiah belum di kembalikan kepada keluarga yang mengajukan permohonan pembatalan keberangkatan. Melalui pelaksana tugas harian penyelenggara haji Kanwil Departemen agama Provinsi Sulawesi Tengah Syamsudin mengatakan upaya untuk penegembalian dana calon Jamaah Haji yang mengajukan pembatalan keberangkatan surat permohonan tersebut sudah di kirim ke kantor pusat kementrian agama Republik Indonesia di Jakarta.

Belum di ketahui penyebab sampai saat ini pihak dari kementrian agama belum memberikan jawaban ,dan belum menberikan alasan kenapa biaya pengembalian perjalananhaji belum di terima,namun pihaknya akan terus berkomunikasi kepada Kementrian Agama Republik Indonesia ,hingga permasalahan tersebut selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar